Polisi: Collector Pinjol Tagih Utang dengan Ancam Sebar Konten Porno
Peristiwa | 14 Oktober 2021, 18:35 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV – Polisi menggerebek kantor collector pinjaman online PT Indo Tekno Nusantara di Rukan Crown Green Lake City, Cipondoh, Tangerang pada Kamis, 14 Oktober 2021 pagi.
Polisi menjelaskan perusahaan ini sering menagih utang pinjaman online dengan ancaman kekerasan hingga menyebar gambar atau dengan video porno.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan cara penagihan dari collector melalui ancaman langsung dan tidak langsung.
"Yang pertama, penagihan langsung, didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjam online ini tidak melakukan pembayaran akan dilakukan ancaman oleh yang bersangkutan," kata Yusri kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang dan Jakbar, Ada yang Jadi Induk Perusahaan
"Kalau (melalui) media sosial, bahkan kami temukan di sini bahwa penagihan dengan pengancaman di media sosial, bahkan memperlihatkan gambar pornografi. Jadi diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada sehingga membuat stres para peminjamnya." Lanjut Yusri.
Polisi mengamankan 32 karyawan PT Indo Tekno Nusantara yang merupakan tim analis hingga collector.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV