> >

Belajar dari Kasus Polisi Banting Mahasiswa, DPR: Polri Harus Evaluasi Manajemen Pengendalian Massa

Politik | 14 Oktober 2021, 15:15 WIB
ilustrasi: Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hal-hal yang dilarang anggota kepolisian dalam menangani massa aksi (Sumber: Kompastv/Ant)


JAKARTA, KOMPAS TV -  Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana meminta jajaran Polri mengevaluasi manajemen pengendalian massa di seluruh Indonesia. 

Hal ini menanggapi peristiwa brutal yang dilakukan oleh oknum kepolisian saat mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor Bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021). 

Baca Juga: 5 Fakta Terkini Mahasiswa Dibanting Polisi, Kejang-kejang hingga Aparat Berpotensi Langgar HAM

Saat itu, ada seorang polisi membanting mahasiswa yang sedang melakukan unjuk rasa hingga yang bersangkutan mengalami kejang-kejang. 

Ia mengatakan setiap pengamanan aksi massa demonstrasi atau unjuk rasa, Polri pasti berpegangan terhadap SOP internal. Adapun peraturan tersebut yakni peraturan kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.

"Indikator untuk melakukan tindakan tegas terukur sudah jelas ada di situ, mulai situasi hijau, kuning hingga situasi merah," kata Eva seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Kamis (14/10/2021). 

Menurut dia, sembari Polri memperbaiki manajemen pengendalian massa dalam pengamanan unjuk rasa, ia berharap Polri bisa memberikan sanksi tegas kepada oknum pelaku kekerasan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Tentu saya tidak dapat membenarkan apa pun alasannya," kata Eva.

Baca Juga: Kompolnas Sebut Citra Polri Buruk jika Tak Tegas Sanksi Pelaku Smackdown Mahasiswa

Sebelumnya, oknum polisi itu berinsial Brigadir NP sudah meminta maaf kepada mahasiswa tersebut. Ia memastikan tidakan membanting FA (21), mahasiswa UIN Maulana Hasanudin saat pengamanan demo di kompleks pemerintahan Kabupaten Tangerang bukan untuk melukai.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU