Setelah Pidato Jokowi soal Pinjol, Polisi Gerebek Pinjol Ilegal dengan 56 Karyawan
Hukum | 14 Oktober 2021, 14:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor Financial Technology yang diduga menyediakan pinjaman online ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.
Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberantas Pinjol.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.
"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021), dilansir dari Kompas.com
Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal. Polisi pun langsung turun tangan melakukan penggerebekan.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Minta Polri dan OJK Berkoordinasi Tindak Pinjol Ilegal
Selain mengamankan 56 orang karyawan, sejumlah komputer juga diamankan oleh polisi guna dilakukan pengembangan guna mengetahui pemilik sindikat pinjol.
"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Hengki, sampai saat ini pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus tersebut. Salah satunya yaitu dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap puluhan karyawan yang berhasil diamankan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV