Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta Barat Digerebek Polisi
Kriminal | 14 Oktober 2021, 13:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah ruko yang diduga menjadi kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal digerebek Polres Metro Jakarta Pusat.
Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberantas Pinjol.
Penggerebekan itu berawal atas adanya keluhan dari masyarakat serta patroli di dunia cyber.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Polri dan OJK Berkoordinasi Tindak Pinjol Ilegal
Berdasar hasil penyelidikan, kantor Pinjol di Jakarta Barat itu dipastikan ilegal lantaran tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan beroperasi sejak tahun 2018.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap puluhan karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan.
Sejumlah komputer juga diamankan oleh polisi guna dilakukan pengembangan guna mengetahui pemilik sindikat pinjol.
Baca Juga: Begini Rencana Jokowi Untuk Mengatasi Jerat Pinjaman Online di Masyarakat
Seluruh karyawan yang diamankan kini dibawa ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Penulis : Akbar-Prabowo
Sumber : Kompas TV