Kontroversi Hari Libur Maulid Nabi, Kemenag Tegaskan Bukan Perubahan Permanen
Peristiwa | 14 Oktober 2021, 09:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa keputusan mengubah hari libur bukanlah perubahan yang bersifat permanen. Keputusan mengubah hari libur nasional dilakukan semata-mata untuk mencegah klaster Covid-19.
Demikian Kementerian Agama merespons berbagai pandangan terkait perubahan hari libur nasional.
“Kementerian Agama menyimak dan memperhatikan berbagai pandangan, ya, berbagai pendapat dan tanggapan ya yang diberikan oleh ormas Islam atau tokoh masyarakat. Tentu kami ingin menyampaikan bahwa ini bukan perubahan yang sifatnya permanen,” ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Fuad Nasar merespons kontroversi libur keagamaan dalam keterangannya di KOMPAS TV, Kamis (14/10/2021).
“Kita tentu berharap dan berikhtiar berdoa apabila kondisi sudah kembali normal tentu kita akan kembali menetapkan hari libur nasional itu sesuai dengan tanggal jatuhnya hari besar agama itu.”
Menanggapi hal yang sama, Ahli Epidemolog Universitas Indonesia Iwan Ariawan menilai langkah pemerintah yang mengubah hari libur nasional sudah tepat.
Baca Juga: Kemenag: Mengganti Hari Libur Tidak Mengubah Substansi Keagamaan yang Diperingati
Sebab, jika mengacu pada sejarah penularan Covid-19 di Tanah Air, libur selalu membuat mobilitas masyarakat meningkat dan menciptakan kerumunan.
“Kalau kita pelajari dua minggu kemudian kasus meningkat, itu pola yang selalu berulang jadi dua minggu kemudian kasus selalu meningkat. Nanti puncaknya selalu 1-2 bulan kemudian,” ujarnya.
“Masalahnya kalau sudah meningkat itu turunnya lebih lama, naiknya lebih cepat. Itu yang perlu kita jaga karena sekarang ini kan penanganan pandeminya sedang baik, kita harus pertahankan terus sehingga tidak terjadi lonjakan lagi.” Tambahnya.
Iwan menambahkan, penularan Covid-19 sebenarnya tergantung dari bagaimana cara mobilitas penduduknya, bukan liburannya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV