Penggeseran Hari Libur Maulid Nabi Dikritik, Kemenag: Ini demi Mencegah Covid-19
Agama | 13 Oktober 2021, 20:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad dari Selasa (19/10/2021) menjadi Rabu (20/10/2021) menuai polemik. Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga meniadakan cuti menjelang Natal yang sedianya jatuh pada 24 Desember 2021.
Pemerintah beralasan penggeseran ini untuk membatasi mobilitas warga demi menanggulangi penyebaran Covid-19.
Hari libur Maulid Nabi digeser ke hari Rabu karena libur Selasa dipandang menjadikan Senin sebagai “hari kejepit”, atau hari yang jatuh di antara dua libur.
Hal tersebut membuat warga berpotensi memperpanjang hari libur Sabtu-Minggu. Libur panjang dikhawatirkan akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Simak, Berikut Pedoman Perayaan Maulid Nabi SAW di Masa PPKM
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebut alasan pemerintah adalah demi menanggulangi potensi serangan Covid-19.
Ia juga menambahkan bahwa penggeseran hari libur ini tidak berarti masyarakat tidak boleh merayakan Maulid Nabi.
“Penggeseran libur ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tidak ada yang bisa menggaransi bahwa tidak akan ada serangan Covid-19 berikutnya,” tutur Kamaruddin dalam program “Sapa Indonesia Malam” di KOMPAS TV.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritik kebijakan pemerintah. Menurutnya, mengingat situasi Covid-19 sudah mereda, hari libur Maulid Nabi tidak perlu digeser.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV