Pengamat soal 'Orang Presiden' di Timsel Pemilu: Pemerintah Potensial Langgar UU No 7 Tahun 2017
Politik | 13 Oktober 2021, 11:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pengamat Politik dari Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti menilai, penunjukkan nama tim seleksi penyelenggara pemilu 2021-2022 oleh pemerintah potensial melanggar Undang-undang No 7 Tahun 2017.
Selain, mengundang sikap ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi timsel tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah telah menunjuk Juri Ardiantoro, Bahtiar, Edward Omar Sharif Hiariej, dan ibu Poengky Indarty sebagai tim seleksi penyelenggara pemilu 2021-2022.
“Sebab, secara format dan kedekatan, nampak susunan anggota timsel ini condong seperti 'orang presiden'. Orang presiden karena secara struktural di bawah presiden dan lainnya memang merupakan wajah yang biasa duduk sebagai Timsel di era pak Jokowi,” kata Ray Rangkuti dalam keterangan yang diterima KOMPAS TV, Rabu (13/10/2021).
Untuk diketahui, kata Ray, Pasal 22 ayat 6 UU No 7 Tahun 2017 mensyaratkan wakil pemerintah dalam Timsel hanyalah 3 orang.
Sementara wakil masyarakat dan akademisi adalah 4 orang.
Baca Juga: Ini 6 Permintaan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Terhadap Tim Seleksi Anggota KPU- Bawaslu
Dengan kenyataan ini, salah satu wakil dari masyarakat atau akademisi kurang jumlahnya sementara wakil pemerintah lebih.
“Masalahnya, bukan pada kapasitas, integritas, dan pengalaman anggota timselnya. 3 kriteria dimaksud terwujud di dalam diri para anggota Timsel tersebut. Tapi kesan bahwa Timsel ini seperti 'orang dalam' presiden juga tidak dapat diabaikan,” ujarnya
“Dan kesan ini akan bertambah kuat dengan kenyataan lain bahwa Timsel ini dibuat dengan terburu-buru, tanpa konsultasi publik, dan ditetapkan tanpa partisipasi masyarakat. Pemerintah bahkan hanya membutuhkan 2 hari sejak nama-nama calon timsel beredar di tengah masyarakat lalu menetapkan mereka sebagai Timsel.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV