> >

ICW Desak Jaksa KPK Hadirkan Lili Pintauli di Persidangan M Syahrial

Politik | 13 Oktober 2021, 05:23 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menghadirkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di persidangan di kasus jual beli jabatan Pemkot Tanjung Balai dengan terdakwa M Syahrial.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pemanggilan Lili Pintauli penting untuk mengungkap oknum-oknum yang bermain perkara di KPK. 

Terlebih nama Lili Pintauli disebut saat M. Syahrial menjadi saksi di kasus suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Baca Juga: M Syahrial Pernah Minta Arahan Pimpinan KPK Lili Pintauli Tangani Kasus di Tajungbalai

"Tindakan ini penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara tersebut," ujar Kurnia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/10/2021).

Kurnia juga mendesak KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap Lili Pintauli. 

Hal tersebut diperlukan untuk mendalami apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lili Pintauli, selain pelanggaran Undang-Undang KPK terkait komunikasi antara Lili dan Syahrial.

Pelanggaran UU KPK yang dimaksud yakni putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik berupa menjalin komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.

Baca Juga: Mengejutkan, Pimpinan KPK Lili Pintauli Justru Rekomendasikan Pemain Kasus untuk Pihak Beperkara

"Dalam hal lain, komunikasi Lili dengan Syahrial ini semakin menandakan bahwa integritas pimpinan KPK sudah berada pada level darurat stadium empat," ujar Kurnia.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU