Dukung Pemulihan Ekonomi, Akses Pelaku Perjalanan Internasional ke Indonesia Bakal Dibuka Bertahap
Update corona | 12 Oktober 2021, 21:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah bakal membuka secara bertahap pintu bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pembukaan bertahap pintu kedatangan internasional ini untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
Wiku menjelaskan kebijakan ini ditetapkan secara hati-hati agar pemulihan ekonomi dapat berjalan secara aman tanpa menimbulkan klaster baru saat mulai dibukanya pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional ke Tanah Air.
Baca Juga: Penting! Syarat Keberangkatan dan Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional di Bandara Bali
Penerapan kebijakan juga akan dilakukan secara bertahap sebagai antisipasi potensi kenaikan kasus.
"Rincian pengaturan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Satgas dan akan disampaikan segera pada publik," ujar Wiku saat jumpa pers melalui kanal YouTube, Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021).
Wiku menambahkan nantinya semua pelaku perjalanan wajib menaati aturan yang telah ditetapkan. Apabila ada pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan, akan ditolak untuk masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya.
Satgas Covid-19, sambung Wiku, meminta semua pihak yang diberikan wewenang untuk melaksanakan dan mengawasi kebijakan ini dengan bertanggung jawab.
Baca Juga: Luhut: Bandara I Gusti Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional Demi Memulihkan Ekonomi Bali
"Apabila ditemukan pelanggaran disiplin dari petugas di lapangan, akan diberikan sanksi tegas," ujar Wiku.
Adapun kebijakan ini akan berlaku pada 14 Oktober 2021 dan dimulai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan pembukaan di tiga pintu masuk, baik udara, laut, maupun darat melalui pos lintas batas perbatasan akan dilakukan secara bertahap.
Untuk jalur udara terdapat tiga pintu masuk bandara yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Ngurah Rai Bali.
Baca Juga: Australia Resmi Umumkan Pencabutan Pelarangan Kedatangan dan Perjalanan Internasional Mulai November
Kemudian, pintu masuk melalui jalur laut juga terdapat tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan di Nunukan.
Sementara, jalur masuk darat bagi perjalanan internasional juga terdapat tiga pintu, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Motaain.
Dalam tahap awal, ada 18 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia. Wiku menjelaskan kriterianya yakni negara dengan kasus Covid-19 di level 1 dan level 2.
Negara berstatus level 1 adalah negara dengan kasus konfirmasi positif kurang dari 20 per 100.000 penduduk dengan positivitiy rate kurang dari 5 persen.
Baca Juga: Pemprov Bali dan Kemenhub Gelar Simulasi Pembukaan Bandara Ngurah Rai
Kemudian, negara berstatus level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai 50 per 100.000 penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.
Kriteria penetapan level tersebut didapatkan berdasarkan pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan sebuah negara.
"Rincian daftar negara nantinya diatur dalam pembaruan SE (surat edaran) Satgas yang akan dirilis segara. Mohon menunggu informasi selanjutnya," ujar Wiku.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV