> >

Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Diminta Jaga Netralitas dan Tidak Berpihak pada Politik Kekuasaan

Politik | 12 Oktober 2021, 17:45 WIB
Suasana pengambilan nomor urut partai politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengimbau kepada seluruh tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjaga netralitas.

Menurut dia, dengan menjalankan netralitas dalam menjalani tugas, nantinya timsel bisa menghasilkan seorang penyelenggara pemilu yang berkualitas. 

"Kata kunci integritas dalam konteks pemilu adalah menjamin bahwa proses, termasuk aktor yang akan menjalankan tahapan pemilu benar-benar berdiri di atas netralitas dan tidak berpihak," kata Anwar seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/10/2021). 

Baca Juga: Ini 11 Nama Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Pilihan Jokowi

Politikus Partai Demokrat itu menyebut, dengan meningkatkan integritas anggota timsel, akan dihasilkan pesta demokrasi yang jujur.  

"Ketika mereka tidak menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada, maka masyarakat, DPR dan lembaga sipil pasti akan bersikap terutama berhubungan dengan netralitas penyelenggara jangan sampai berpihak pada kepentingan politik kekuasaan," ujarnya.

Anwar menegaskan bahwa kejujuran pemilu di Indonesia dimulai dari integritas timsel calon anggota KPU dan Bawaslu. Dia berharap integritas itu dimiliki anggota timsel.

Menurut dia, dari proses yang dijalankan timsel, akan dipilih penyelenggara pemilu yang kredibel, jujur dan independen yang bisa menjaga muruah demokrasi dan pemilu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih sebelas nama menjadi timsel anggota KPU dan Bawaslu. 

Adapun kebijakan itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang tim seleksi yang ditandatangani pada 8 Oktober 2021.

"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 11 (tahun) 2022," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (11/10/2021). 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU