> >

Penuhi Panggilan Bareskrim, Moeldoko Diperiksa Terkait Tuduhan Promosi Ivermectin

Hukum | 12 Oktober 2021, 16:10 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memberi sambutan di pembukaan Dexa Award Science Scholarship 2021 secara virtual, Rabu (30/6/2021) (Sumber: Tangkap Layar/Nurul)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait tuduhan promosi Ivermectin dan ekspor beras yang disampaikan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pelapor di Gedung Bareskrim Polri pada sore ini pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Moeldoko Lantik Pengurus HKTI, Ingatkan Petani Tidak Identik dengan Pacul dan Lumpur

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan terkait pemeriksaan Moeldoko yang dijadwalkanberlangsung sore ini. 

"Terjadwal begitu ya (sore ini)," kata Agus dikutip dari Antara pada Selasa (12/10/2021).

Seperti diketahui, kasus pelaporan Moeldoko terhadap dua peneliti ICW telah bergulir sejak medio September 2021, ketika purnawirawan jenderal itu membuat laporan polisi.

Mantan Panglima TNI itu melaporkan dua peneliti ICW Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Kubu Moeldoko: Yang Hadir di KLB Lebih Banyak Ketimbang Kongres 2020 yang Diselenggarakan SBY

Moeldoko sebelumnya mengatakan dirinya tidak langsung melaporkan dua peneliti ICW tersebut ke polisi. Sebab, ia sudah memberikan kesempatan kepada keduanya untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya terkait pemburu rente.

Kesempatan itu, kata Moeldoko, telah diberikan sebanyak tiga kali. Namun, sampai saat laporan dibuat kedua hal tersebut tidak dilakukan.

"Tapi sampai dengan saat ini itikad baik itu tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, maka saya lapor," kata Moeldoko pada Jumat (10/9/2021) lalu.

Moeldoko menyangkal laporan yang dibuatnya sebagai sikap pemerintah yang antikritik. Sebab, di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memiliki Program KSP Mendengar yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan sarannya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU