KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Hasan Aminuddin Tersangka TPPU
Hukum | 12 Oktober 2021, 15:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penetapan keduanya sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada tahun 2021.
Baca Juga: Novel Baswedan Yakin Stepanus Robin Tak Bekerja Sendiri Main Perkara di KPK: Enggak Logis
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Ali mengatakan, KPK telah memeriksa para saksi yang diduga mengetahui perbuatan kedua tersangka untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus gratifikasi dan TPPU tersebut.
Pada Senin (11/10/2021), tim penyidik telah memeriksa 11 saksi untuk tersangka Puput dan suaminya di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa itu antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Setda Banjarnegara, Dokumen dan Alat Elektronik Disita
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi, Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo Mariono, honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Winata Leo Chandra.
Kemudian, Hendro Purnomo selaku perangkat desa, Hapsoro Widyonondo Sigid selaku notaris, seorang pensiunan bernama Sugito, dan Pudjo Witjaksono dari pihak swasta.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/10/2021) di tempat yang sama, tim penyidik telah memeriksa 6 saksi, yakni Nunik selaku wiraswasta dan lima PNS masing-masing Miske, Meliana Dita, El Shinta N, Winda Permata, dan Tatug Edi U.
Baca Juga: Kode Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, 'Ketum' hingga 'di Atas Lagi pada Butuh'
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV