BEM UI Demo Desak Pembatalan Statuta Hasil Revisi, Ini Poin-poin yang Dipermasalahkan
Peristiwa | 12 Oktober 2021, 10:33 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi massa menolak hasil revisi Statuta UI yang tertuang pada PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, Selasa (12/10/2021), di Taman Rotunda, Kampus UI Depok.
Aksi yang didukung sepenuhnya oleh Guru Besar, dosen, tenaga akademik, dan alumni yang tergabung dalam Aliansi Pendukung #batalkanStatutaUI (PP No.75/2021) menuntut Pembatalan Statuta UI hasil revisi.
"Aksi dilakukan dalam rangka mendorong pemerintah untuk mencabut PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, kembali lagi, mengingat cacat formal dan materiel pada statuta baru ini," tulis BEM UI pada siaran pers yang diterima Kompas.tv, Selasa.
Aliansi Pendukung #batalkanStatutaUI menjelaskan alasan tuntutan pembatalan hasil revisi Statuta UI.
Baca Juga: BEM UI Gelar Aksi Massa Tolak Hasil Revisi Statuta
Pertama, statuta UI hasil revisi dinilai bertentangan dengan peraturan dan perundangan diatasnya yakni materi PP No.75/2021 bertentangan dengan UU No. 19/2003 tentang BUMN (Pasal 33); UU No. 5/2014 tentang ASN (Pasal 5); UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 42 - 43); dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kedua, tidak benar, tidak jujur dan tidak transparan. Prosesnya, mulai dari penyusunan, perumusan hingga penggundangannya penuh kebohongan publik," tulis Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Reni Suwarso, pada siaran pers Aliansi Pendukung #batalkanStatutaUI, Selasa.
Statuta hasil revisi ini dinilai menyimpang dari naskah Rancangan yang semula disepakati bersama oleh keempat Organ UI (MWA, Rektor, SAU dan DGBU) pada 26 Juni 2020.
Ketiga, jelas Reni, Statuta UI hasil revisi juga otoriter dan sentralistik karena memberi rektor kewenangan sangat besar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan akademik, dengan cara menghapus good university governance.
Baca Juga: Dewan Guru Besar UI Minta Jokowi Batalkan Statuta Hasil Revisi, Sorot Rangkap Jabatan Rektor
"Di antaranya dengan berhak mengangkat dan/atau memutuskan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional Peneliti, Lektor Kepala, dan Guru Besar dan berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA saja," ujarnya.
Keempat, statuta hasil revisi dinilai kapitalis karena mengeliminir peran UI dalam mengemban tanggung jawab untuk mencerdaskan bangsa, juga meminimalkan fungsi sosial kemasyarakatan UI.
Sebelumnya, Aliansi BEM se-UI telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UI per Senin, 30 Agustus 2021 dan kepada PPID tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) per Senin, 13 September 2021 mengenai keterbukaan dokumen tersebut.
"Hingga saat ini, aliansi belum mendapatkan dokumen-dokumen yang diajukan sebagai pendukung transparansi terhadap revisi Statuta UI," kata BEM UI.
Baca Juga: Tiada Henti Menerima Tudingan, Gerakan Pembatalan Statuta UI yang Baru Terus Digencarkan
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV