BEM UI Demo Desak Pembatalan Statuta Hasil Revisi, Ini Poin-poin yang Dipermasalahkan
Peristiwa | 12 Oktober 2021, 10:33 WIB"Di antaranya dengan berhak mengangkat dan/atau memutuskan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional Peneliti, Lektor Kepala, dan Guru Besar dan berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA saja," ujarnya.
Keempat, statuta hasil revisi dinilai kapitalis karena mengeliminir peran UI dalam mengemban tanggung jawab untuk mencerdaskan bangsa, juga meminimalkan fungsi sosial kemasyarakatan UI.
Sebelumnya, Aliansi BEM se-UI telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UI per Senin, 30 Agustus 2021 dan kepada PPID tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) per Senin, 13 September 2021 mengenai keterbukaan dokumen tersebut.
"Hingga saat ini, aliansi belum mendapatkan dokumen-dokumen yang diajukan sebagai pendukung transparansi terhadap revisi Statuta UI," kata BEM UI.
Baca Juga: Tiada Henti Menerima Tudingan, Gerakan Pembatalan Statuta UI yang Baru Terus Digencarkan
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV