> >

Dipecat karena TWK, Begini Cerita Eks Pegawai KPK yang Jadi Pedagang Nasi Goreng

Viral | 12 Oktober 2021, 09:51 WIB
Usaha kuliner nasi goreng milik eks pegawai Biro Hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak di Kawasan Jati Rahayu, Bekasi. (Sumber: Kompas.com)

BEKASI, KOMPAS.TV - Namanya Juliandi Tigor Simanjuntak, mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena dinyatakan tak lolos tes wawsan kebansaan (TWK), kini memutuskan menjadi penjual nasi goreng.

Keputusan Tigor menjadi penjual nasi goreng muncul ketika dikeluarkanya Surat Keterangan (SK) Nomor 652 yang berisi tentang pemecatan dirinya per 1 November 2021. 

Sebenarnya, mantan Fungsional Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bersama 76 pegawai KPK lainnya telah diputus kerja seajak awal Oktober. 

Dia mengaku, sebelum pemecatan yang akhirnya dilakukan pada 30 September tersebut, dia bersama kawan-kawan lainya telah tidak diberi pekerjaan.

Sejak itu kemudian Tigor mencari solusi lain, dan ketemulah keputusan untuk menjadi pedagang nasi goreng.

"Kami diproyeksikan (awal) bulan Oktober sudah diputus pekerjaan. Artinya, saya berusaha mencari solusi. Ya inilah yang bisa saya lakukan, usaha bikin nasi goreng," tutur Tigor saat ditemui Kompas.com di warungnya, Senin (11/10/2021) malam. 

Baca Juga: Polri: Tak Ada Seleksi untuk 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN di Kepolisian, Kami Menawarkan

Tigor pada dasarnya tak punya pengalaman manjadi pedagang nasi goreng sebelumnya.

Ia mengungkapkan, peluang usaha nasi goreng itu ia dapatkan dari YouTube. 

Tigor mengatakan hampir semua menu yang terdapat di tempat usahanya berawal dari YouTube.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU