KJRI Jeddah: Aplikasi Tawakkalna dengan PeduliLindungi Harus Terintergrasi
Wawancara | 11 Oktober 2021, 11:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatik kedutaan besarnya secara resmi mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah asal Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, izin diberikan menyusul perkembangan penanganan covid-19 di indonesia yang membaik.
Menurut Retno, Pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi kini dalam tahap akhir pembahasan teknis antara lain terkait vaksin dan proses karantina.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Ampuri) menyambut, baik kabar gembira dari Menlu soal kesempatan dibukanya kembali jemaah Indonesia untuk melaksanakan umrah.
Setelah diizinkannya kembali, jemaah Indonesia untuk umrah, pemerintah Indonesia harus segera membahas teknis secara detail terkait syarat berangkat umrah termasuk syarat vaksin dan karantina.
Kebijakan dibukanya kembali umrah ini menjadi angin segar para jemaah yang sempat tertunda untuk menjalankan ibadah di tanah suci selama hampir 2 tahun pandemi covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Belum Bisa Memastikan Waktu Pemberangkatan Jamaah Umrah
Dirjen Penyelanggaran Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyebut, ada banyak aspek yang harus dipersiapkan dalam menyelenggarakan umrah.
Hilaman juga menyebut, Kemendag bekerjasama dengan Kemenkes, dan Kemenlu untuk mempersiapkan prosedurnya secara matang.
Konsul Jenderal RI untuk Arab Saudi Eko Hartono mengatakan, prosedur penting yang harus dipersiapkan adalah, dimana vaksinasi para jemaah dapat dibaca oleh petugas lapangan terutama saat memasuki Masjidil Haram.
Eko menyampaikan, yang sedang dibahas pihak Indonesia dan Arab Saudi adalah bagaimana bisa mengintegrasikan aplikasi Tawakkalna dengan PeduliLindungi.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV