Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatan, Puspom AD Lanjutkan Proses Hukum
Hukum | 9 Oktober 2021, 18:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) akan melanjutkan proses hukum terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT).
Melansir laman resmi TNI Angkatan Darat, Sabtu (9/10/2021), Puspom AD telah melakukan klarifikasi terhadap Brigjen Junior mulai tanggal 23 September hingga 24 September 2021.
Menindaklanjuti hasil klarifikasi tersebut, serta hasil pemeriksaan para saksi, Brigjen TNI Junior dinilai melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT,” tulis Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo di laman resmi TNI AD.
Baca Juga: Brigjen Junior Tumilaar Kirim Surat ke Kapolri, Apa Isinya?
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
“Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT.”
Selain melanjutkan proses hukum terhadap Brigjen Junior, jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka dicopot.
“Dan untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad,” lanjutnya.
Baca Juga: Polda Sulut Jawab Surat Brigjen Junior ke Kapolri yang Minta Babinsa Tak Diperiksa di Kantor Polisi
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV