Ingin Menikah Beda Agama di Indonesia? Ini Caranya
Hukum | 9 Oktober 2021, 22:12 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Bolehkah menikah beda agama di Indonesia? Pertanyaan ini sering menghantui pasangan-pasangan di Indonesia yang ingin menikah tetapi terhalang perbedaan agama.
Indonesia sendiri merupakan negara dengan masyarakat yang majemuk. Namun, pernikahan beda agama masih menjadi topik yang menimbulkan pro-kontra. Tak sedikit yang mempertanyakan legalitas pernikahan beda agama.
Selain itu, penerimaan keluarga dan masyarakat pun berbeda-beda dalam topik ini. Ada yang menerima, tetapi banyak juga yang tidak.
Beberapa selebritas bahkan melangsungkan pernikahan beda agama di luar negeri. Tentu cara ini legal dilakukan, tetapi banyaknya biaya membuat pernikahan di luar negeri tidak menjadi opsi masyarakat umum.
Baca Juga: Beda Agama dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo: yang Penting Bahagia
Berikut cara-cara menikah beda agama secara legal di Indonesia tanpa harus pergi ke luar negeri.
Hukum Menikah Beda Agama di Indonesia Tidak Spesifik
Pernikahan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Lalu diperbarui oleh UU No. 16 tahun 2019 untuk mengantisipasi pernikahan dini.
Undang-undang di Indonesia tidak mengatur pernikahan beda agama secara spesifik.
Salah satu pasal UU Perkawinan bahkan rentan ditafsirkan sebagai larangan pernikahan beda agama. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”
Beberapa agama melarang pernikahan beda agama. Sehingga, pernikahan beda agama bisa tidak disahkan karena tidak mengikuti hukum agama yang bersangkutan.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV