Belum Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap I dan Ingin Ikut Tahap Selanjutnya? Simak Ketentuan Berikut
Update | 9 Oktober 2021, 13:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diumumkan kemarin, Jumta (8/10/2021).
Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek), Nadiem Anwar Makarim.
Namun, bagi Anda yang belum lolos seleksi tahap I, jangan khawatir. Masih ada tahap II dan III di bulan Oktober dan November.
Kendati masih ada kesemapatan selanjutnya, Anda yang ingin mendaftar lagi peru memahami perbedaan dan peruntukan antara seleksi tahap I, II, dan III pada rekrutmen Guru PPPK 2021 tersebut.
Dilansir dari laman resmi Kemendikburistek, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menjelaskan, kesempatan tidak berhenti sampai tahap satu saja, tapi perlu memahami setiap tahap yang ada.
Baca Juga: Lolos Seleksi Kompetensi, Berapa Gaji dan Tunjungan yang Bakal Diterima Guru PPPK?
Pernyataannya didukung oleh surat terkait seleksi kompetensi yang tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Seleksi Kompetensi I
Seleksi pada tahap ini diperuntukkan untuk Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data THK II BKN dan Guru non-ASN yang aktif mengajar pada sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.
Seleksi Kompetensi II
Pada tahap ini peserta yang tidak lulus pada seleksi pertama harus memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Seleksi Kompetensi III
Seleksi untuk tahap ini diperuntukkan bagi peserta seleksi yang lulus passing grade namun tidak mendapat tempat di sekola pilihannyya atau tidak lulus di seleksi pertama dan kedua.
Sehingga diharapkan dapat mengikuti seleksi tahap ketiga dengan cara melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia.
Pada seleksi tahap ini, peserta pun dapat memlih formasi di seluruh Indonesia dengan tetap menyesuaikan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Sementara itu, jika peserta dinyatakan tidak lolos dari seleksi administrasi hingga kompetensi ketiga, maka akan diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pasca pengumuman.
Baca Juga: Belum Lolos PPPK Guru Tahap Pertama? Jangan Khawatir, Masih Ada Tahap II dan III: Berikut Jadwalnya
Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek akan menjawabnya maksimal tujuh hari setelah akhir masa sanggah.
Update Jadwal Seleksi PPPK Guru
Sebagai persiapan, berikut jadwal terbaru tahapan seleksi PPPK Guru:
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I: 8 Oktober 2021
- Masa sanggah I (masa pengajuan sanggah): 10-12 Oktober 2021
- Jawab sanggah I (tanggapan sanggah): 12-18 Oktober 2021
- Pengumuman hasil sanggah I: 20 Oktober 2021
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 24-30 Oktober 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 4 November 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4-7 November 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 8-12 November 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 18 November 2021
- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021
- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah II: 28 November 2021
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi III: 28 November-1 Desember 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru III: 3 Desember 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 3-5 Desember 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi III: 6-10 Desember 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi III: 16 Desember 2021
- Masa sanggah III (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021
- Jawab sanggah III (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah III: 26 Desember 2021.
Jadwal terbaru seleksi PPPK Guru tersebut berdasar pada Surat Pengumuman Nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Seperti diketahui, penyesuaian jadwal seleksi PPPK itu berkaiatan dengan hasil seleksi kompetensi tahap I yang baru diumumkan pada hari Jumat kemarin. Awalnya, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru diumumkan 24 September lalu, tapi mengalami penundaan.
Sebelumnya, Nadiem mengumumkan hasil ujian seleksi tahap pertama Guru PPPK tahun 2021 yaitu sebanyak 173.329 guru honorer lulus ujian seleksi pertama, melalui siaran virtual di Jakarta.
Dalam sambutannya, Nadiem mengatakan, seleksi untuk guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bukti komitmen kuat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer sekolah negeri.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian ini akan memberikan perlindungan kepada guru honorer dan lebih mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat.”
“Dengan status sebagai ASN PPPK, guru honorer yang diangkat juga akan memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengikuti program peningkatan kompetensi sehingga akan berimbas pada peningkatan kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar-pelajar Indonesia,” jelas Mendikbudristek.
Baca Juga: Pesan Menteri Nadiem ke Guru Honorer yang Tidak Lolos PPPK: Ayo Belajar Lagi, Ada Tahap 2 dan 3
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV