Lolos Seleksi Kompetensi, Berapa Gaji dan Tunjungan yang Bakal Diterima Guru PPPK?
Sosial | 9 Oktober 2021, 12:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap pertama telah dikeluarkan, Jumat (8/10/2021) kemarin.
Melalui seleksi tersebut sebanyak 173.329 orang guru honorer selanjutnya akan bertugas sebagai PPPK.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, guru PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tentunya mendapat sejumlah hak dari pemerintah selama masa kerjanya, seperti gaji dan tunjangan.
Adapun untuk dua hak PPPK itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: Belum Lolos PPPK Guru Tahap Pertama? Jangan Khawatir, Masih Ada Tahap II dan III: Berikut Jadwalnya
Daftar rincian gaji guru PPPK
Golongan I | Rp 1.794.900-Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200-Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200-Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500-Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600-Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700-Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200-Rp 4.124.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100-Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500-Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900-Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700-Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000-Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100-Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200-Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500-Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500-Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200-Rp 6.786.500 |
Selain itu, menurut Pasal 3 PP Nomor 98 Tahun 2020, PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pesan Menteri Nadiem ke Guru Honorer yang Tidak Lolos PPPK: Ayo Belajar Lagi, Ada Tahap 2 dan 3
Tunjangan bagi guru PPPK
Tak hanya gaji, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) regulasi tersebut, guru PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas juga bakal menerima tunjangan.
"PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 98 Tahun 2020.
Tunjangan itu terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV