Mabes Polri Tegaskan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Bisa Diproses Kembali
Peristiwa | 8 Oktober 2021, 15:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pemerkosaan anak yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan viral di media sosial setelah diketahui Polres Luwu Timur menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan hal tersebut bukan merupakan keputusan final.
Rusdi mengatakan penyidikan kasus tersebut bisa dibuka kembali setelah terdapat bukti-bukti baru yang didapat terkait kasus dugaan pemerkosaan.
Baca Juga: "3 Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan"
"Ini tidak final. Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali," ucap Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis
Seperti diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Makasar sebelumnya meminta Mabes Polri untuk membuka lagi kasus dugaan pemerkosaan anak di Polres Luwu Timur.
Dirinya menilai sejak awal sudah ada cacat dalam penanganan kasus ini.
Anak - anak dalam kasus ini tidak didampingi orang tua atau pendamping lain pada saat BAP.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV