Siap-siap! 173.329 Nama Guru Honorer yang Lulus PPPK Tahap I Diumumkan Pukul 12.00 WIB, Ini Linknya
Peristiwa | 8 Oktober 2021, 11:32 WIBBagi pelamar berusia 35 tahun ke atas, pemegang sertifikat pendidik, dan peserta dengan kondisi disabilitas, sebagai berikut:
- Peserta dengan Sertifikat Pendidik mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
- Peserta yang berusia di atas 35 tahun mendapat nilai tambah sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
- Peserta penyandang disabilitas mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
- Peserta yang merupakan guru honorer mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Selain kebijakan afirmasi yang sudah ditentukan, panitia seleksi nasional (panselnas) juga menambahkan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas bagi peserta berusia lanjut dan seluruh peserta seleksi kompetensi tahap I atau dengan kata lain merevisi kebijakan afirmasi sebelumnya.
Berikut ketentuan tambahan nilai untuk penyesuaian nilai ambang batas adalah sebagai berikut:
- Peserta yang berusia di atas 50 tahun mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis serta 10 persen dari nilai manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
- Seluruh peserta seleksi mendapatkan tambahan nilai afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Revisi Passing Grade PPPK buat Guru di Atas 50 Tahun, Ini Daftar Nilainya
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan sebanyak 173.329 guru honorer lulus dalam seleksi tahap I dan akan segera diangkat menjadi PPPK.
Bagi peserta yang belum lulus dan telah mencapai ambang batas dipersilakan untuk kembali mengikuti tes pada tahap kedua dan ketiga yang akan digelar tahun ini.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV