Ternyata Pemerintah Tak Pernah Beri Naskah Akademik UU Cipta Kerja ke Serikat Buruh
Peristiwa | 7 Oktober 2021, 16:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah ternyata tidak pernah memberikan naskah akademik kepada serikat buruh terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ketika masih dalam bentuk rancangan.
Demikian hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang.
Baca Juga: Minta UMK 2022 Naik 10 Persen Tanpa Standar UU Cipta Kerja, Tak Dituruti Buruh Ancam Demo
Haiyani menyatakan demikian menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait apakah naskah akademik RUU Cipta Kerja pernah diserahkan pada serikat buruh.
Adapun dalam hal ini, Haiyani bertindak menjadi saksi fakta dalam sidang uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/10/2022).
"Untuk rancangan akademis, kami tidak menyerahkan, tetapi dalam pembahasan, kami menyiapkan bahan isu-isu krusial yang selama ini kami identifikasi. Dari situlah kami bergerak dan berdiskusi," kata Haiyani.
Baca Juga: Dampak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh di Depenas Tolak Penghitungan Upah Minimum 2022
Haiyani berdalih, meski naskah akademik tidak diserahkan kepada serikat buruh, pasal-pasal terkait klaster ketenagakerjaan yang akan dimasukkan dalam UU Cipta Kerja sudah diberitahukan dalam bentuk matriks.
Menurut dia, semua pasal-pasal klaster ketenagakerjaan yang akan dimasukkan dalam UU Cipta Kerja sudah jelas terpampang dalam matriks.
Adapun perbandingan pasal baru dengan pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan juga sudah dipaparkan dalam matriks tersebut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com