Eks Penyidik Menilai KPK Sudah Bunuh Diri Kelas
Berita utama | 7 Oktober 2021, 15:01 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melakukan bunuh diri kelas dalam pemberantasan korupsi. Lantaran KPK dalam waktu belakangan ini terkesan hanya fokus menangani kasus-kasus korupsi di tataran bawah.
Penilaian itu disampaikan oleh Koordinator Institute untuk Indonesia Memanggil 57 plus M Praswad Nugraha yang mengkritik pola kerja KPK saat ini.
“Ini bunuh diri kelas, bunuh diri kelas,” ujar Praswad Nugraha kepada Kompas.TV, Kamis (7/10/2021).
Salah satu yang menjadi contoh KPK bunuh diri kelas dalam pemberantasan korupsi adalah kasus tangkap tangan di Probolinggo. Dimana, KPK kemudian menetapkan 18 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait seleksi Pejabat Kepala Desa di Probolinggo.
Baca Juga: Mengenal IM57+ Institute, Rumah Baru Eks Pegawai KPK Tetap Kawal Pemberantasan Korupsi
“Astaghfirullah, zalim itu,” kata Praswad Nugraha.
Untuk itu, kata Praswad Nugraha, ke depan IM57+ akan menjadi counterpart bagi KPK. Sehingga institusi KPK tidak menjadi agenda-agenda kepentingan politik.
“Kita akan terus kontrol mereka, kita lakukan kembangkan investigasinya, kembangkan informasinya, risetnya lebih dalam lagi jadi kasusnya harus kita bisa sampaikan ke masyarakat dalam perspektif yang berbeda,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka jual beli seleksi jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Dari 22 yang ditetapkan tersangka, 18 orang merupakan kepala desa.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV