> >

Ketua Komisi Yudisial: Masyarakat Bisa Ajukan Permohonan Pemantauan Sidang Sengketa Tanah

Hukum | 7 Oktober 2021, 14:04 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Sofyan Djalil menyerahkan laporan dan permohonan pemantauan persidangan terkait kasus-kasus pertanahan ke Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (7/10/2021). (Sumber: Komisi Yudisial)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Yudisial (KY) menyatakan, masyarakat bisa meminta permohonan pemantauan terhadap persidangan kasus pertanahan, terutama pada kasus yang melibatkan jariang mafia tanah yang bekerja sistematis dan terorganisir dari hulu sampai ke hilir.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan hal itu sejalan dengan salah satu fokus lembaga yang dipimpinnya saat ini. Dalam kasus sengketa pertanahan, pihaknya akan mengambil langkah dan upaya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, seperti mengawasi persidangan yang terindikasi melibatkan jaringan mafia pertanahan.

"KY berharap adanya keterlibatan publik secara aktif dengan cara memberikan laporan atau permohonan pemantauan," kata Mukti dalam webinar bertema “Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan”, Kamis (7/19/2021).

Menurut Mukti, partisipasi masyarakat dalam memantau kasus sengketa tanah sama pentingnya dengan kerjasama KY dengan mitra lainnya. Seperti pemerintah, Mahkamah Agung, lembaga-lembaga negara, para akademisi, masyarakat sipil, dan media. 

Baca Juga: Belajar dari Kasus Sentul City vs Rocky Gerung, Ini Tips Hindari Sengketa Tanah

"Saya berharap dengan adanya kerja bersama ini, kita semua dapat menjadi game changer, yang dalam konteks Komisi Yudisial adalah melindungi kehormatan dan keluruhan martabat hakim, baik dari iming-iming maupun tekanan dalam memutus perkara-perkara yang melibatkan jaringan mafia pertanahan," tutur Mukti.

Ia mengungkapkan, KY telah menerima laporan dan menginvestigasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam kasus-kasus pertanahan.

"Ini yang perlu diperhatikan bersama secara serius dan diletakkan dalam konteks sistem penegakan hukum yang lebih luas," lanjut Mukti.

"Salah satu manfaatnya, Komisi Yudisial dapat merumuskan model pengawasan dan investigasi yang lebih konstekstual berdasarkan tipologi kasus," ujarnya.

Kegiatan ini juga disertai penyerahan laporan dan permohonan pemantauan persidangan terkait kasus-kasus pertanahan secara resmi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil kepada Ketua KY.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU