Eks Ketum FPI Shabri Lubis Bebas dari Rutan Bareskrim Polri
Hukum | 6 Oktober 2021, 18:50 WIBKOMPAS.TV - Mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan 4 mantan pengurus FPI resmi bebas dari rutan Bareskrim Polri usai menjalani masa tahanan kasus kerumunan di Petamburan, Rabu (06/10) pagi.
Setelah menjalani masa tahanan selama 8 bulan, 5 mantan pengurus FPI termasuk mantan ketua umum FPI Shabri Lubis dibebaskan hari ini.
Shabri dan 4 orang lainnya bebas setelah menjalani vonis PN Jaktim terkait kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Baca Juga: Aziz Yanuar Tak Yakin Eks FPI Bantu Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece
Sementara, Rizieq masih menjalani massa tahanan setelah upaya banding dalam kasus RS Ummi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara di sisi lai, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengapresiasi kinerja pemerintah dalam memberantas kelompok radikal yang ada di Indonesia.
Salah satunya keputusan pemerintah untuk membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Said Aqil Siroj menyebut, tindakan pemerintah sangat tegas dan tidak pernah terjadi di kepemimpinan sebelumnya.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV