Polri Segera Limpahkan Munarman ke Kejaksaan Terkait Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Hukum | 6 Oktober 2021, 17:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Densus 88 Antiteror segera menyerahkan Eks Sekretaris Umum FPI Munarman dan barang bukti ke kejaksaan terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Berkas penyidikan Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme ini pun disebut sudah rampung dan dinyatakan P21 atau lengkap.
“Titindaklanjuti oleh penyidik yaitu tahap kedua, penyerahan tersangka serta barang bukti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Berkas P-21, Munarman Segera Disidang untuk Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Pori akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait jadwal penyerahan Munarman ke Kejaksaan.
"Kapan menyerahkan masih dikoordinasikan antara penyidik dan kejaksaan. Saya rasa menunggu waktu saja," ujar Rusdi.
Sebelumnya, Munarman ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021 lalu.
Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia dan mengikuti baiat jaringan terorisme.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV