Anies Rilis Kepgub PPKM Level 3 Jakarta, Pusat Kebugaran Sudah Dibuka
Update | 6 Oktober 2021, 13:00 WIBKhusus untuk fasilitas kebugaran/gym akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB
b. Jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
c. harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan, dan;
d. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV