> >

Anies Rilis Kepgub PPKM Level 3 Jakarta, Pusat Kebugaran Sudah Dibuka

Update | 6 Oktober 2021, 13:00 WIB
Pemerintah mengizinkan pusat kebugaran fitnes atau gym buka dengan penerapan protokol kesehatan ketat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Sumber: Kompas.com)

Khusus untuk fasilitas kebugaran/gym akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB

b. Jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

c. harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan, dan;

d. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU