KPK Minta Pihak yang Ketahui 8 'Orang Dalam' KPK Terkait Azis Syamsuddin Melapor ke Dewas
Hukum | 6 Oktober 2021, 11:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak-pihak yang mengetahui informasi soal delapan 'orang dalam' KPK terkait tersangka Azis Syamsuddin untuk melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas).
Demikian Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons adanya fakta persidangan yang menyebutkan Azis Syamsuddin memiliki 8 orang di KPK untuk mengatur perkara.
“Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/1/2021).
Ali menuturkan, penegakkan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya.
Baca Juga: Dewas KPK Bantah Novel Baswedan Pernah Lapor soal "Orang Dalam" Azis Syamsuddin
“Oleh karenanya, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap profesional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku,” ujar dia.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin disebut memiliki 8 orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.
Keterangan tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Yusmada adalah tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Sekaligus saksi untuk untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara