Menakar Kemampuan Partai Buruh Menembus Ambang Batas Parlemen
Politik | 6 Oktober 2021, 07:34 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Partai Buruh kembali meramaikan dunia politik Indonesia. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terpilih menjadi orang nomor satu di partai politik tersebut.
Lantas, apakah Partai Buruh bisa sukses menembus ambang batas parlemen pada Pileg 2024 mendatang?
Seperti diketahui, ambang batas parlemen menjadi ditetapkan sebesar 5 persen. Sehingga parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen.
Baca Juga: Said Iqbal Terpilih Jadi Presiden Partai Buruh Periode 2021-2026
Menurut Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago, belajar dari sejarah berdirinya Partai Buruh selama ini, keberadaannya belum pernah menjadi kekuatan yang diperhitungkan di DPR RI.
"Partai buruh di Indonesia kalau kita lihat dari sejarah masa lalu tidak pernah muncul menjadi kekuatan mayoritas yang mewarnai peta politik nasional, hanya berdiri menjadi partai, lalu layu kembali sebelum berkembang," kata Pangi kepada KompasTV, Rabu (6/10/2021).
Ia mengimbau agar elite Partai Buruh tak hanya mengharapkan suara dari kaum buruh saja, tapi harus memperluas kolom segmen sehingga bisa menjadikam partai tersebut bersaing dengan jajaran parpol lainnya.
"Maksudnya kalau hanya Partai buruh mengaharapkan garapan pemilih dari kalangan buruh, ini kolom kecil. Pimpinan Partai Buruh untuk memperluas kolom segmen sehingga partai besar. Kolom besar itu maksudnya menyasar segmen pemilih di luar pemilih berlatarbelakang buruh," ujarnya.
Meski begitu, kehadiran kembali Partai Buruh perlu diapresiasi dan ini penting untuk memperjuangkan agenda dan kepentingan buruh dari suara jalanan ke perjuangan di parlemen
"Eksistensi partai buruh ini sangat penting menurut saya. Dengan syarat ada gebrakan dan terobosan yang luar biasa dilakukan oleh pimpinan. Partai buruh di Indonesia tetap punya prospek yang bagus," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV