> >

ASN dan Dua Anggota DPRD jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja

Peristiwa | 5 Oktober 2021, 19:11 WIB

SINTANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengungkap dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja di Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

Dalam pengungkapan ini empat orang ditetapkan sebagai Tersangka.

Yakni TI salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar. TM oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang

SM oknum ASN Kabupaten Sintang dan JM oknum pengurus gereja.

Para tersangka diduga melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sintang.

Baca Juga: MAKI Minta KPK Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Perkara Korupsi Pembelian LNG di PT Pertamina

Bahkan dalam proses pencairan dua kali, Dana hibah ditransfer langsung ke rekening pribadi salah satu tersangka dan pengurus gereja.

Dana ini diduga digunakan oleh keempat tersangka. Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar 241 juta rupiah

Kajati Kalbar meminta pemerintah daerah menggunakan cara yang transparan dalam mengelola keuangan negara. Sehingga penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan.

Video Editor: Laurentius Galih

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU