Pemerintah Serahkan Surpres RUU Ibu Kota Negara ke DPR
Sosial | 3 Oktober 2021, 08:16 WIBKOMPAS.TV - Proses pemindahan Ibu Kota Negara baru ke Kalimantan Timur terus berjalan. Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden dan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ke DPR.
Surpres dan draf RUU Ibu Kota negara diserahkan Menteri PPN Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno ke Ketua DPR Puan Maharani 29 September lalu.
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah mensosialisasikan semua aspek pemindahan Ibu Kota termasuk proses dan skema pembiayaannya.
Total anggaran pembangunan Ibu Kota Negara baru diperkirakan mencapai 466,98 triliun rupiah dengan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha atau swasta sebesar 253,4 triliun, BUMN-BUMD 123,2 triliun dan APBN hingga 89,4 triliun rupiah.
Sebagai sebagai salah satu proyek prioritas strategis tahun 2022, pemerintah mengalokasikan dana APBN untuk proyek Ibu Kota baru sebesar 519,799 miliar rupiah.
Baca Juga: Ibu Kota Baru Disebut untuk Indonesia Sentris atau Pemerataan Pembangunan
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyebut pemindahan Ibu Kota negara bukan sekadar pindah kantor, tetapi juga peralihan dari cara lama ke cara-cara kerja baru.
Ekonom sekaligus Pengamat Pembangunan Emil Salim mengritik pemerintah, karena dinilai lebih memprioritaskan investasi fisik Ibu Kota baru mengingat kualitas pendidikan yang rendah di dunia.
Ibu Kota negara baru di Kalimantan Timur ditargetkan rampung tahun 2045 yang diklaim sebagai masa keemasan dampak ledakan populasi usia produktif.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV