Terbongkar 4 WNI Tipu Dua Perusahaan Asing Sebesar Rp 84.8 Miliar
Hukum | 2 Oktober 2021, 04:19 WIBKOMPAS.TV - Polisi membongkar penipuan terhadap dua perusahaan internasional asal Korea Selatan dan Taiwan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 84 miliar.
Dalam kasus ini polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 29 miliar.
Polisi mengatakan setelah meretas email perusahaan yang jadi sasaran, tersangka melakukan penipuan dengan mengaku sebagai mitra perusahaan yang akan bekerja sama dan meminta sejumlah dana.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan ke polisi pada Januari 2021 dari perusahaan asal Taiwan.
Langkah polisi mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari kepolisian Korea Selatan dan Taiwan yang hadir juga di Jakarta serta mengapresiasi kerja sama dalam pengungkapan kasus ini.
Baca Juga: 5 Fakta Soal Anak Nia Daniaty yang Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penipuan Berkedok CPNS
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV