Ketua RT Kembali Dipanggil Terkait Pembunuhan Subang, Diminta Tandatangani ini
Peristiwa | 1 Oktober 2021, 14:31 WIBSUBANG, KOMPAS.TV - Ketua RT di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang, Jawa Barat dipanggil oleh penyidik Polres Subang pada Rabu (29/9) siang.
Diketahui sejumlah saksi yang juga diperiksa yakni Yosep, Istri Muda, Danu serta Yoris dan Istrinya.
Diketahui Ketua RT datang seorang diri sekitar pukul 15:30 WIB dan langsung masuk ke gedung Reskrim.
Sekitar satu jam berselang ketua RT terlihat sudah keluar dari gedung Reskrim.
Baca Juga: Pengungkapan Pembunuhan Ibu-Anak Subang, Polisi: Prinsipnya Tidak Sulit, Kita Hanya Butuh Waktu..
Menurutnya, Penyidik menanyakan perihal kesaksiannya sebelumnya terkait peristiwa pembunuhan ibu dan anak pada 18 agustus lalu.
Selain itu ia pun menandatangani berita acara sumpah atas keterangannya yang nantinya bisa dijadikan alat bukti di persidangan.
Saat Ketua RT keluar, sementara lima orang saksi lain hingga kini masih jalani pemeriksaan di Gedung Reskrim Polres Subang.
Hingga kini penyelidikan masih terus dilakukan oleh Kepolisian Polres Subang, Polda Jawa Barat dan Bareskrim Mabes Polri untuk mengungkap pelaku pembunuhan Ibu dan Anak yang terjadi 18 agustus lalu.
Video Editor: Jihan Zahira
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV