Disebut Uji Materi AD/ART Partai Tidak Ada Gunanya, Yusril: Pak Mahfud Politikus atau Negarawan?
Politik | 30 September 2021, 18:14 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Advokat Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang menilai judicial review atau uji materi AD/ART partai ke Mahkamah Agung (MA) tidak ada gunanya.
Yusril menekankan dirinya tidak memiliki kepentingan terkait permasalahan yang terjadi di internal Partai Demokrat.
Fokus Yusril yakni melakukan uji materi AD/ART Partai Demokrat dengan tujuan agar ke depan tidak ada lagi partai yang melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 1945.
Baca Juga: Ini Materi yang Mau Diuji Kubu Moeldoko Terkait AD/ART Partai Demokrat
"UUD 1945 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis," ujar Yusril dalam pesan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).
Lebih lanjut Yusril menilai pernyataan Mahfud MD yang menilai uji materi AD/ART partai tidak ada gunanya sebagai pandangan seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa.
Namun jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya.
Yusril kembali menegaskan uji materi AD/ART partai bukan sebatas buat kepentingan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang saja, tapi untuk kepentingan seluruh partai politik serta membangun demokrasi yang sehat di Indonesia.
Baca Juga: Andi Arief: Partai Demokrat Tak Bisa Bayar Rp 100 Miliar, Akhirnya Yusril Pindah ke Moeldoko
Menurut Yusril apa pun putusan MA terkait permohonan judicial review AD/ART partai, semua pihak termasuk pemerintah wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV