> >

Dibilang Tak Ada Gunanya, Yusril Minta Mahfud Tak Banyak Berkomentar Soal Gugatan AD/ART Demokrat

Politik | 30 September 2021, 13:19 WIB
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))

JAKARTA, KOMPAS TV - Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Yusril Ihza Mahendra meminta Menko Polhukam Mahfud MD tak banyak berkomentar ihwal langkah dirinya mengajukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA). 

"Sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh MA," kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Kamis (30/9/2021). 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril ke Demokrat Tak Ada Gunanya

Menurut dia, sebagai bagian dari pemerintah, Mahfud MD seharusnya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada MA. 

"Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk Pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," ujarnya. 

Ia menilai pernyataan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu seperti menunjukkan kalau yang bersangkutan belum membaca dengan seksama permohonan uji formil dan materil AD/ART Partai Demokrat ke MA, sehingga komentarnya di luar konteks. 

"Corcern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY. Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan Putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat," katanya. 

Ia menjelaskan, ucapan Mahfud itu harus dilihat dari dua sudut pandang yang berberda. Bila dia seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, ucapannya mungkin ada benarnya. 

"Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya," kata dia. 

Namun, jika Mahfud memposisikan sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. Sebab, UUD 1945 maupun undang-undang secara normatif memerintahkan agar partai membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU