> >

Andi Arief: Partai Demokrat Tak Bisa Bayar Rp 100 Miliar, Akhirnya Yusril Pindah ke Moeldoko

Politik | 29 September 2021, 11:36 WIB
Ketua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief saat diwawancari sejumlah jurnalis. (Sumber: Kompas.com/Kristian Erdianto)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menyebut, awalnya Yusril Ihza Mahendra menawarkan jasa untuk membela Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. 

Namun, karena pihaknya tak bisa membayar Rp 100 miliar, akhirnya yang bersangkutan pindah haluan ke KLB Moeldoko. 

Baca Juga: Demokrat: Kami Takut Moeldoko Mainkan Kamar Gelap Kekuasaan untuk Sukseskan Rencana Busuknya

Seperti diketahui, Yusril menyatakan dirinya menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum dari Moeldoko karena peduli pada masalah sistem demokratisasi di dalam partai politik. 

Yusril dipercaya oleh Moeldoko untuk mengajukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung atau MA. 

"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," cuit Andi dalam akun Twitter @Andiarief__ dan Kompas TV sudah diizinkan untuk menguntipnya, Rabu (29/9/2021). 

Meski begitu, ia mengaku pihaknya tak akan gentar menghadapi gugatan judicial review atau uji materi AD/ART Partai Demokrat ke MA. 

"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir," ujarnya. 

Sebelumnya, Yusril menjelaskan, yang menjadi perhatian pihaknya dalam uji materi itu terkait kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. 

Baca Juga: Partai Demokrat Moeldoko Tanggapi Cuitan SBY, Jangan Ada Narasi Menyesatkan

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU