> >

Polri Bakal Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Mahfud MD Minta Publik Akhiri Kontroversi TWK

Peristiwa | 29 September 2021, 10:28 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kontroversi pemecatan 56 pegawai KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat dikahiri. 

Pernyataan tersebut dilontarkan Mahfud setelah adanya keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 pegawai KPK tersebut untuk menjadi Aparaur Sipil Negara (ASN) di Polri.

Adapun keingginan Sigit itu juga sudah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, seperti dilihat, Rabu (29/9/2021). 

Mahfud menyebut bahwa menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) langkah KPK yang melakukan TWK kepada pegawainya tidak salah secara hukum.

Dia juga berujar keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merestui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN dinilai sudah benar.

Menurut pemaparannya, persetujuan Jokowi terhadap permohonan Kapolri merujuk pada Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," jelasnya.

Baca Juga: Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi Polisi, Presiden Jokowi Disebut Telah Setuju

Selain itu, merujuk pada Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan, Mahfud  menyatakan Presiden Jokowi juga dapat mendelegasikan kewenangan itu, baik kepada Polri maupun institusi lain.

"Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Delegasi dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Delegasi, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU