PAN Setuju Pemilu Digelar 15 Mei 2024, Asal Tak Berhimpitan dengan Tahapan Pilkada
Politik | 29 September 2021, 08:31 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta kepada pemerintah untuk mengkaji lebih komprehensif dan mendalam ihwal usulan penyelenggaraan Pemilu pada 15 Mei 2024.
Ia menyatakan, pihaknya akan menyetujui rencana itu jika pertimbangannya logis dan tak berhimpitan dengan tahapan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Baca Juga: PPP Tak Sreg dengan Usulan Pemilu 15 Mei 2024
"Bila tidak berhimpitan dengan tahapan Pilkada dan didasari azas efesiensi dan efektivitas dengan biaya murah untuk pemilu yang berkualitas, dipastikan fraksi PAN akan mendukung usul yang diajukan oleh Pemerintah tersebut," kata Guspardi kepada Kompas TV, Rabu (29/9/2021).
Ia menyebut, Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu akan segera bertemu untuk pembahasan lebih lanjut. Nantinya, setiap fraksi akan menyampaikan pandangan dalam agenda rapat tersebut.
"Fraksi-fraksi di DPR tetap bisa mengusulkan jadwal tentunya dengan argumentasi yang kuat. Yang jelas, kita akan segera melakukan pembahasan," ujarnya.
Ia menjelaskan, jika pemilu diselenggarakan 15 Mei 2024, proses tahapan pemilu menjadi kurang dari 20 bulan. Sementara, dalam Undang-Undang Pemilu KPU mempunyai waktu paling lambat 20 bulan untuk mempersiapkan tahapan dan proses pelaksanaan.
"Tentu perubahan ini berimplikasi harus dikeluarkannya aturan yang bisa diakomodir dengan mengeluarkan Perppu. Kalau melalui revisi Undang-Undang prosesnya tentu akan panjang," katanya.
Selain itu, Komisi II akan segera mengadakan konsinyering bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk membahas secara cermat, terutama terkait dengan tahapan dan jadwal pilkada serentak.
Baca Juga: Politikus PDIP Minta Pemerintah Tak Gelar Pemilu pada 15 Mei 2024
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV