Pengamat: Kapolri Pulihkan Nama Baik 56 Eks Pegawai KPK dengan Usulan Perekrutan
Berita utama | 29 September 2021, 08:27 WIB“Keahlian dan integritas mereka yang tinggi akan jauh lebih optimal jika ditempatkan di KPK. Sehingga tujuan kita mencegah korupsi dan memburu koruptor akan lebih berdaya,” katanya.
Tak hanya itu, Ray juga berharap Presiden Jokowi sesegera mungkin untuk mengevaluasi kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya Ketua BKN Bima Haria Wibisana. Sebab, di tangan merekalah kisruh ini bermula.
Baca Juga: Komnas HAM Berharap Bertemu Jokowi soal TWK KPK, Tapi Belum Dapat Konfirmasi dari Istana
“Uniknya, bukannya dievaluasi, malah yang bersangkutan diperpanjang masa baktinya sekalipun dalam status Plt ketua BKN. Padahal, sesuatu ketentuan ASN, sejatinya ketua BKN adalah ASN aktif dari eselon Ia, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 40 ayat (1) PP No 58 Tahun 2013,” ujarnya.
“Sementara pak Bima sendiri telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Tentu saja hal ini bertentangan dengan semangat menciptakan sirkulasi ASN yang lebih kompetitif.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV