> >

Alasan Kapolri Berniat Tarik Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Jadi ASN Polri

Berita utama | 28 September 2021, 20:55 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat meninjau vaksinasi massal. (Sumber: PMJ News)

PAPUA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Hal tersebut disampaikan konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, di Papua, Selasa (28/9/2021). 

Sigit mengatakan, niatan tersebut pun telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.

Rencannya, 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.

"Jumat (24/9/2021), yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor," kata Sigit dalam rekaman konferensi pers persiapan PON XX Papua yang diterima Kompas TV, Selasa.

Baca Juga: Kapolri: Presiden Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN Polri

Sigit mengungkapkan, alasannya merekrut pegawai KPK tidak lolos TWK, karena rekam jejaknya dalam penindakan perkara tindak pidana korupsi.

"Karena Polri melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kami kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Sigit pula.

Sigit bilang, ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus Polri lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

Karena itu, lanjut Sigit, pihaknya berkirim surat kepada presiden untuk memohon 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK agar ditarik kemudian dan direkrut jadi ASN Polri.

Sigit menyebutkan, permohonan tersebut pun mendapat respons positif dari Presiden Jokowi yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit.

Dalam surat jawaban itu, tambah Sigit, Mensesneg memberikan arahan agar Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara.

"Proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," terang Sigit.

Baca Juga: Tanggapi Demo BEM SI soal TWK Pegawai KPK, Jubir Jokowi: Presiden Hormati Ketatanegaraan

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU