> >

Kronologi Penggerebekan Pabrik Obat Keras Ilegal di DIY oleh Bareskrim Polri

Peristiwa | 27 September 2021, 20:23 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek dua pabrik yang memproduksi obat keras ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggrebek dua pabrik yang memproduksi obat keras ilegal di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pabrik itu berlokasi di Kasihan, Bantul dan Gamping, Sleman.

Kasus tersebut terungkap saat dilaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan dengan sandi Anti Pil Koplo 2021 yang menyasar produsen dan pengedar gelap obat keras atau berbahaya.

Penemuan dua pabrik obat keras ilegal di DIY itu berawal dari pengungkapan kasus peredaran gelap obat-obat keras dan psikotropika yang menyita lima juta butir obat dengan delapan tersangka dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) seperti Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur pada 13 sampai 15 September 2021.

Baca Juga: Penggerebekan Pabrik Obat Keras Ilegal di Bantul Jadi Kasus Terbesar Bareskrim Polri

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Polisi Agus Andrianto menuturkan, tersangka yang ketika itu ditangkap mengaku obat keras diproduksi di wilayah DIY.

Bareskrim lalu berkoordinasi dengan Polda DIY untuk pengembangan.

Pada 21 September 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik menemukan gudang tempat pembuatan obat terlarang di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Di tempat itu, polisi menangkap tersangka WZ (53).

Berdasarkan informasi dari WZ, pabrik itu dipimpin oleh LSK (49).

Polisi pun menangkap LSK di rumahnya yang berlokasi di Taman Tirto Bantul.

Tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan penyidikan berlanjut dan LSK menyebutkan masih ada satu pabrik lagi di sebuah gudang yang berada di Banyuraden, Gamping, Sleman.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU