Mencengangkan! Omzet Pabrik Obat Keras Ilegal di DIY Capai Rp2 Miliar Sehari!
Peristiwa | 27 September 2021, 18:35 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam penggerebekan dua pabrik obat keras ilegal di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba menyita 30 juta butir obat. Pabrik itu berlokasi di Kasihan, Bantul dan Gamping, Sleman.
Polisi menetapkan tiga tersangka yakni LSK (49) warga Kasihan, Bantul, WZ (53) warga Karanganyar, Jawa Tengah, dan JSR alias Joko (56) warga Kasihan, Bantul dalam penggerebekan tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, pihaknya telah menangkap 13 orang tersangka dalam jaringan ini. Mereka terdiri dari pengedar, distributor, dan produsen atau pabrik obat terlarang.
“Polisi juga mengembangkan kasus ini ke tingkat supplier bahan baku,” ujar Agus, Senin (27/9/2021).
Menurut Agus, tidak menutup kemungkinan peredaran obat berbahaya ini sudah menjangkau ke seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Digerebek Bareskrim Polri, Kapasitas Produksi Pabrik Obat Keras Ilegal di DIY 14 Juta Butir per Hari
Ia mengupayakan untuk mengungkap transaksi dan komunikasi yang dilakukan para tersangka agar jaringan peredaran obat keras dan berbahaya ini dapat ditanggulangi.
Terkait perkiraan omzet pabrik obat keras ilegal di DIY tersebut, Agus menyebutkan satu butir dihargai Rp1.000.
Sedangkan satu mesin bisa menghasilkan dua juta butir pil dalam sehari yang berarti pendapatan bisa mencapai Rp2 miliar per hari per mesin.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV