> >

Mahfud MD: 15 Mei 2024 Waktu Paling Rasional untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif

Berita utama | 27 September 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi pemilu. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri menggelar rapat finalisasi terkait Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024. Dalam rapat tersebut diputuskan, pemerintah akan mengusulkan 15 Mei 2024 sebagai waktu pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (27/9/2021).

“Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal yang terkait misalnya supaya bisa memperpendek kegiatan-kegiatan pemilu agar efisien waktu maupun uangnya. Masa kampanye diperpendek, jarak antar pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama,” kata Mahfud MD.

“Pokoknya kalau terpilih lalu diantisipasi mungkin ada peradilan di MK (Mahkamah Konstitusi) kalau sengketa atau ada putaran kedua dihitung semuanya. Kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional maka kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei.”

Baca Juga: Tak Terpengaruh Isu Amendemen dan Perpanjangan Jabatan Presiden, Jokowi Minta Simulasi Pemilu 2024

Dalam penjelasannya, Mahfud mengatakan tanggal 15 Mei 2024 untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif merupakan waktu yang paling rasional untuk diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR.

“Sebelum tanggal 7 Oktober, tidak bisa mundur ke berikutnya lagi karena tahapannya harus ditentukan tanggalnya, nah itu keputusannya tadi. Jika pilihannya jatuh kepada tanggal 15 maka partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri yang akan diteliti syarat-syaratnya,” ujar Mahfud.

“Dan kalau masih ada yang ingin mendirikan partai baru misalnya masih terbuka kemungkinan sampai kira-kira awal Mei masih bisa mendirikan partai baru kalau memang mau ikut pemilu. Kalau mendirikan partai baru setelah itu berarti kurang dari dua setengah tahun dilarang oleh undang-undang.”

Mahfud lebih lanjut merespons waktu yang diusulkan oleh KPU untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif yakni tanggal 21 Februari.

Dalam pernyataannya, Mahfud menilai tanggal 21 Februari untuk menggelar pemilu terlalu panjang ke belakang panjang ke depan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU