> >

Komnas Perempunan Catat 36.356 Kasus KDRT Selama 5 Tahun Terakhir, Kita Harus Apa?

Sosial | 27 September 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (Sumber: Shutterstock)

Baca Juga: Jonathan Frizzy Bawa Bukti Foto Saat Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum: Dia Korban KDRT, Bukan Pelaku

Dewi tak menampik jika proses impementasi UU tersebut memang menemui banyak hambatan, seperti banyaknya korban yang mencabut laporan dan aduan KDRT, rancunya penafsiran Pasal 2 yang membahas lingkup rumah tangga, alat bukti, dan perbedaan perspektif aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, pidana pembatasan hak-hak tertentu, pidana tambahan gerak pelaku, dan kewajiban pelaku untuk mengikuti program konseling juga belum dilakukan secara maksimal.

Terlebih, masih banyak masyarakat yang menganggap KDRT sebagai aib dan masalah pribadi yang tak boleh dibawa keluar rumah sehingga membuat implementasi UU tersebut terhambat.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU