Kasus Penikaman Ustaz dan Penembakan, Mahfud MD: Istilah Kriminalisasi Ulama Itu Salah
Hukum | 26 September 2021, 23:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, berpendapat tidak ada kriminalisasi ulama terkait sejumlah peristiwa kekerasan yang menimpa tokoh agama atau ulama beberapa waktu terakhir.
Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan sebagai respons atas peristiwa penusukan terhadap seorang ustaz yang sedang ceramah di Batam, pembakaran mimbar masjid di Makassar, dan penembakan di Bogor.
Mengenai pernyataan-pernyataan yang muncul di tengah masyarakat, yang menyebut bahwa kejadian-kejadian tersebut merupakan gejala meningkatnya gejala kriminalisasi terhadap ulama, Mahfud dengan tegas menyatakan, kejadian-kejadian tersebut bukan kriminalisasi terhadap ulama.
“Istilah kriminalisasi ini salah. Kalau kriminalisasi terhadap ulama atau ustaz tidak melakukan kegiatan apa-apa lalu dituduh melakukan tindakan kriminal,” ucapnya, Minggu (26/9/2021).
Padahal, yang terjadi belakangan ini justru para tokoh atau ulama tersebut yang menjadi korban dari tindakan kriminal yang nyata.
“Sehingga tidak bisa dianggap kriminalisasi terhadap tokoh agama.”
Mahfud juga berharap agar pengadilan yang menentukan kondisi kejiwaan pelaku kekerasan terhadap tokoh agama dan perusakan tempat ibadah.
“Dibawa saja ke pengadilan, agar terungkap, kalau memang gila atau sakit jiwa pelakunya, biar pengadilan yang memutuskan.”
Mahfud menyebut, pemerintah sangat menyesalkan kejadian tersebut, dan mengutuk para pelakunya.
Bahkan, dia sudah memerintahkan dan menegaskan kembali kepada aparat keamanan untuk mengusut kejadian itu. Terlebih saat ini para pelaku sudah ditangkap oleh polisi.
“Yang di Makassar, hari ini juga pelakunya sudah ditangkap, dan sedang diproses untuk diselidiki dan disidik lebih lanjut atas kejadian itu,” lanjut Mahfud.
Baca Juga: Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid di Makassar Miliki Riwayat Gangguan Jiwa Psikosis
Mahfud berharap pemeriksaan terhadap para pelaku harus tuntas dan terbuka. Jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya adalah orang gila, seperti yang sudah-sudah.
Dia mencontohkan kasus penganiayaan yang menimpa Syekh Ali Jaber. Saat itu ada keluarga pelaku yang menyatakan bahwa pelaku adalah orang gila.
“Pemerintah tidak sependapat kalau setiap pelaku harus dianggap orang gila. Biarlah orang-orang yang sudah ditangkap ini diproses, dibawa ke pengadilan. Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit iwa atau tidak, itu biar hakim yang memutuskan,” ucapnya mengulang.
Mahfud juga mengaku telah memerintahkan kepada aparat di pusat dan di daerah, untuk meningkatkan pengawasan, kesiapsiagaan untuk menjaga keamanan dan membangun harmoni di tengah-tengah masyarakat.
Dia meminta agar rumah ibadah dijaga, diamati dengan sungguh-sungguh, tokoh agama, fasilitas keagamaan, serta fasilitas publik lainnya.
Terlebih, biasanya pada bulan September, isu semacam itu banyak bermunculan.
Baca Juga: Tanggapi Pembakaran Mimbar di Makassar, Pemerintah Minta Pelaku Tidak Buru-buru Dicap Orang Gila
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV