Penetapan Azis sebagai Tersangka Dinilai Bagian Strategi KPK Redam Isu Pemecatan Pegawai Korban TWK
Peristiwa | 26 September 2021, 05:05 WIBDia mengatakan, dengan ditangkapnya Azis, maka setidaknya ada berita baik dari KPK untuk menahan opini negatif masyarakat terhadap rencana pemecatan pegawai korban TWK.
“Nah supaya nanti beritanya tidak buruk-buruk amat pada tanggal 30 September 2021, maka, yah harus didahului berita baik yaitu prestasi menangkap, dan menahan Azis Syamsuddin,” tuturnya.
Dia menduga KPK memang berencana mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Jumat (24/9/2021). Namun, pola yang biasa dilakukan KPK di era Firli Bahuri adalah mengumumkan tersangka sekaligus langsung menahannya.
Baca Juga: Nama Azis Syamsuddin Disebut Dalam 3 Perkara, KPK Diminta Usut Tuntas Secara Transparan!
Tetapi karena Azis Syamsuddin tidak bersedia hadir dengan alasan sedang melakukan isolasi mandiri, maka KPK terpaksa harus memeriksa langsung kondisi Azis. Sebab, jika Azis tak hadir, maka bakal gagal rencana KPK untuk mengumumkan penetapan tersangka sekaligus menahan Azis.
"Makanya diupayakan sebelum 1 x 24 jam artinya sebelum jam 12, harus didatangkan ke KPK. Baik dijemput baik-baik atau dijemput paksa,” paparnya.
Ketua KPK Firli Bahuri sendiri mengatakan, penahanan Azis Syamsuddin merupakan kewenangan penyidik KPK. Penahanan dilakukan karena alasan subyektif dan obyektif. Alasannya antara lain ialah karena kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Selain itu juga berdasarkan ancaman hukuman terhadap tersangka, sehingga perlu dilakukan upaya penahanan.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV