Polisi: Kalau Macet, Pengendara Boleh Dengarkan Musik
Berita kompas tv | 3 Maret 2018, 08:40 WIBPolda Metro Jaya menegaskan mendengarkan musik saat berkendara, diperbolehkan selama tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Larangan tegas yang diberlakukan adalah menggunakan telepon saat kendaraan sedang berjalan.
Hal ini sekaligus meluruskan soal adanya informasi larangan mendengarkan musik saat berkendara. Namun menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, polisi akan meminta pengendara hanya mendengarkan musik saat macet, khususnya pengendara sepeda motor.
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV