Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Hoaks
Hukum | 25 September 2021, 16:10 WIBKOMPAS.TV - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara.
Jumhur diyakini jaksa terbukti menyebarkan berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI ini dituntut 3 tahun penjara karena jaksa menyakini tulisan Jumhur di media sosial miliknya tentang UU Cipta Kerja merupakan suatu berita bohong.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan untuk Jumhur Hidayat ialah cuitannya di Twitter yang dinilai menimbulkan keonaran dengan adanya demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 28 Oktober 2020.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jumhur Kecewa Jaksa Abaikan Saksi dan Bukti Terdakwa
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV