> >

Kronologi Perkara Suap Azis Syamsuddin Senilai Rp3.1 M

Peristiwa | 25 September 2021, 14:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka kepada Wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin karena terlibat perkara suap pemberian hadiah terkait penangan perkara yang ditangani oleh KPK di kabupaten Lampung Tengah.

Disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri menjabarkan kronologi perkara yang dimulai pada Agustus 2020.

Azis Syamsuddin diketahui menghubungi Stepanus Robin Patuju untuk mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.

Stepanus diketahui menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Maskur sampaikan kepada Azis dan Aliza agar menyiapkan uang Rp 2 Miliar.

Maskur pun diduga meminta uang muka kepada Azis sejumlah Rp 300 juta dan dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening bank milik pengacara, Maskur Husein.

Stepanus juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap sebesar 100 ribu dolar AS, 17600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3, 1 miliar,"ujar Firli.

Video Editor: Faqih Fisabilillah

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU